Beberapa waktu lalu, tetangga saya ada yang pulang ke palembang. Berdasarkan pengalaman sebelumnya ( tetangga-tetangga yang lain ), biasaya mereka akan sewa container untuk mengangkut barang-barang yang akan mereka bawa ( jika banyak ). Tetapi kali ini saya cukup kaget, karena menurut informasi yang saya dengar, bahwa sekarang tidak bisa lagi. Kalaupun bisa, wajib bayar PPn ?
Kenapa bisa begini ? Alasan yang saya dengar ( dari pihak jasa cargo berdasarkan informasi dari pihak Bea dan Cukai ), ini berdasarkan UU FTZ yang mengatur keluar masuk barang dari dan ke batam.
Sekarang mari kita berfikir secara jernih. FTZ berlaku sejak Januari 2009. Itu berarti, semua barang-barang yang dibeli sebelum itu, harga yang harus dibayar sudah termasuk Ppn bukan ? Nah, sekarang agar kita dapat bawa keluar barang kita sendiri, kita diminta untuk bayar PPn lagi ? . Atau contoh lain, saya memiliki sebuah laptop yang taksiran harganya sekarang 6 jt. Laptop ini saya beli di jakarta sebelum saya pindah ke batam. Kemudian karena satu dan lain hal, laptop ini akan saya kirim ke jakarta untuk dapat dipergunakan oleh keponakan. Dan ini juga harus bayar PPn lagi. Azas keadilan apa yang dipergunakan ?
Dan hal ini juga sudah sempat saya tanyakan langsung kepada petugas pajak. Dan mereka juga mengatakan bahwa dalam peraturannya memang demikian. Apakah ini bentuk “pemerasan” lain dari pemerintah kepada rakyat kecil ?
Mohon kiranya pemerintah meninjau, apakah memang seharusnya begini ? ataukah ada pihak – pihak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan kolektif dari ketidaktahuan masyarakat ? Wallahua’lam.
Posted by bandarsampah on July 15, 2009 at 7:36 pm
Assalamualakum pak,
salam kenal..dan thans infomatif skalee artikelnya, jadi harus mikir ya kalu mo shopg di Batam..
Posted by Ishak on July 16, 2009 at 5:27 pm
Sebenarnya kalo cuma belanja dan bawa barangnya langsung, asal tidak terlalu banyak “katanya” ndak masalah.
yang bermasalah adalah jika kita ingin mengirim barang menggunakan jasa pengiriman.
Posted by geblek on July 16, 2009 at 5:09 pm
ftz tidak sempurna
Posted by Ishak on July 16, 2009 at 5:30 pm
betul om. mematikan rakyat/pengusaha kecil. hanya pengusaha yang diuntungkan.
Posted by heru on July 16, 2009 at 10:39 pm
namanya juga indonesia gan.. katanya si udah uni itu tapi yah same mawon..
Posted by sandalilang on July 17, 2009 at 6:31 am
memang aplikasi ftz dilapangan masih banyak yang perlu disempurnakan. Tetapi tetap aplikasi FTZ di BBK harus tetap kita dukung